8.12.2008

Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah

Lambang Palang Merah sudah tidak asing lagi bagi masyarakat umum. Lambang tersebut sering dijumpai pada kemasan obat-obatan atau tempat-tempat pelayanan medis. Tidak hanya lambang Palang Merah saja yang sering dijumpai. Kerap, kita jumpai juga lambang Bulan Sabit Merah. Yang menjadi pertanyaan, kapan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah digunakan ? Apakah secara hukum kedua lambang tersebut dilindungi ?

Lambang Palang Merah sudah tidak asing lagi bagi masyarakat umum. Lambang tersebut sering dijumpai pada kemasan obat-obatan atau tempat-tempat pelayanan medis. Tidak hanya lambang Palang Merah saja yang sering dijumpai. Kerap, kita jumpai juga lambang Bulan Sabit Merah. Yang menjadi pertanyaan, kapan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah digunakan ? Apakah secara hukum kedua lambang tersebut dilindungi ?

Latar Belakang Penggunaan Lambang.
Diawali oleh seorang warga negara Swiss, Jean Henry Dunant dalam bukunya ?Kenangan dari Solferino?, yang menggambarkan peperangan di Solferino dimana telah menelan korban ribuan tentara yang terluka parah, terlantar, sekarat tanpa adanya pelayanan medis. Pelayanan medis tidak mampu untuk menjalankan tugasnya karena alasan tidak adanya lambang atau seragam betugas medis yang mudah dikenali oleh semua pihak yang bertikai.
Sebagai upaya untuk membantu efektivitas pelayanan medis militer dilapangan, diadakan Konferensi Perhimpunan Jenewa untuk Kesejahteraan Masyarakat, di Jenewa pada tanggal 26 Oktober 1863. Sebagai hasilnya, di bentuk International Committee of the Red Cross (ICRC) dengan menggunakan lambang palang merah diatas dasar putih. Konferensi diadopsi tahun 1864, dan lambang palang merah diatas dasar putih secara resmi disahkan sebagai lambang khusus untuk pelayanan medis kepada anggota angkatan bersenjata yang terluka atau sakit, tanpa membedakan agama dan bangsa. Berdasarkan Konvensi itu pula ditetapkan bahwa lambang palang merah digunakan sebagai tanda perlindungan bagi petugas medis, rohaniawan, rumah sakit, sarana dan transportasi medis.
Pada perkembangannya, selain lambang palang merah, digunakan pula lambang lain yang berfungsi sama sebagai tanda perlindungan. Pada tahun 1867 misalnya, Kekaisaran Ottoman memutuskan untuk menggunakan lambang Bulan Sabit Merah, dan meminta pengakuan dalam Konperensi Perdamaian Den Haag tahun 1899 dan 1907. Pada Konperensi yang sama, Iran dan Siam meminta pengakuan untuk penggunaan lambang singa dan matahari merah (Iran) dan nyala api merah (Siam).
Selanjutnya, Konvensi Jenewa 1929 mempertegas pengukuhan dan pengaturan pemakaian palang merah sebagai lambang dan tanda pengenal bagi kegiatan pelayanan medis angkatan bersenjata.
Sesuai dengan perkembangan tersebut, dalam Konperensi Jenewa 1949 disepakati untuk mengakui tiga lambang sebagaimana disebut diatas. Iran menggunakan lambang Singa dan Matahari Merah sampai dengan tahun 1980 yang kemudian berganti menggunakan lambang Bulan Sabit Merah.

Kelembagaan ICRC
Sebagai suatu LSM, ICRC diatur oleh Pasal 60 Hukum Perdata Swiss (Swiss Civil Code). Mengingat ICRC tunduk pada Hukum Perdata Swiss, maka dicanangkan suatu ?Gerakan? internasional yang menjalankan seluruh aspek missi kemanusiaan yang dinamakan The International Red Cross and Red Crescent Movement (disingkat ? The Movement).
Prisip-prinsip dasar dan tugas The Movement dituangkan di dalam suatu Statute of the International Red Cross and Red Crescent Movement. Dengan demikian, prinsip-prinsip dasar dan tugas The Movement dilaksanakan oleh komponen-komponen :
1. ICRC;
2. National Red Cross and Red Crescent Societies (di Indonesia dinamakan Palang Merah Indonesia/PMI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 ? yang mengukuhkan PMI sebagai satu-satunya organisasi yang diakui dan dikukuhkan statusnya oleh Pemerintah).
3. International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societies ? merupakan gabungan dari National Red Cross and Red Crescent Societies.

Berdasarkan Pasal 4 Statuta The Movement, ditegaskan bahwa hanya satu National Society disatu negara yang diizinkan menggunakan salah satu lambang palang merah atau bulan sabit merah. Rumusan Pasal 4 berbunyi : "In order to be recognized in terms of Art.5, par. 2b) as a National Society, the Society shall meet the following conditions :
3. Be the only National Red Cross or Red Crescent Societies of the said State and be directed by a central body which shall alone be competent to represent it in its dealing with other components of the Movements.
5. Use the name and embleem of the Red Cross or Red Crescent in conformity with the Geneva Convention.?

Perlindungan Hukum Penggunaan Lambang.
Sebagaimana telah disinggung pada awal tulisan ini, lambang palang merah sering digunakan pada kemasan obat-obatan atau tempat-tempat pelayanan medis secara misused oleh masyarakat. Terhadap penggunaan secara salah tersebut, beberapa ketentuan hukum, baik internasional maupun nasional telah mengatur sebagai berikut :
Konvensi Jenewa 1949 (diratifikasi dengan Undang-undang No. 59 Tahun 1958).
1. Pasal 41 : penggunaan lambang (palang merah atau bulan sabit merah) harus seizin dari penguasa (militer);
2. Pasal 44 : lambang hanya dapat digunakan sebagai pelindung (protective device) dan penunjukan (indicative device) bagi unit-unit dan bangunan-bangunan kesehatan, anggota-anggota serta bahan perlengkapan yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa.
3. Pasal 53 ayat (3) jis Pasal 8 huruf C, Pasal 38 ayat (1) Protokol I Konvensi Jenewa, 1977 : larangan penggunaan lambang atau sebutan ?Palang Merah? atau ?Palang Jenewa? atau tanda atau sebutan apapun selain oleh pihak-pihak yang berhak sebagaimana diatur Konvensi Jenewa.

Paris Convention(diratifikasi dengan Keputusan Presiden No 15 Tahun 1997).
Pasal 6 Paris Convention mengatur antara lain larangan penggunaan lambang (embleem) suatu lembaga atau organisasi internasional secara tanpa izin untuk merek atau bagian dari merek.
Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Merek, sebagaimana telah dicabut oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.
Pasal 6 ayat (2) huruf b) mengatur kewajiban Kantor Merek menolak permintaan pendaftaran merek yang merupakan peniruan atau menyerupai lambang atau simbol atau embleem dari negara atau lembaga nasional, maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.


Kesimpulan.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Suatu negara hanya boleh menggunakan salah satu lambang, apakah Palang Merah atau Bulan Sabit Merah untuk menandai wadah organisasi bagi para relawan yang melaksanakan misi kemanusiaan.
2. Suatu negara hanya diperbolehkan memiliki satu lembaga yang menggunakan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.
3. Penggunaan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah pada kemasan obat-obatan atau tempat-tempat pelayanan medis tidak dibenarkan.

Terimakasih pada bpk. Irwadi, S.H atas ijin penampilan artikel di situs ini.
Disadur dari http://www.indoregulation.com.
Situs Hukum dan Perundang-undangan Indonesia.


2 komentar:

Anonim mengatakan...

Betul pendapat bahwa hanya ada satu organisasi dan lambang di suatu negara.

Sekarang ada satu lambang lagi yang sudah diakui dan memiliki kedudukan yang sama dengan PM dan BSM, yaitu Kristal Merah.

Organisasi PM/BSM dan diikuti oleh KM, didirikan atas dasar kemanusiaan semesta dan meninggikan harkat dan martabat kemanusiaan. Sesuai dengan nilai-nilai yang diusung agama-agama besar. Dan bertujuan melindungi semua penduduk sipil, personil medis, tentara yang terluka dan tertawan di saat perang atau konflik bersenjata.

Diharapkan, kedepan lambang yang digunakan tidak berkonotasi agama seperti saat ini. Salah satunya adalah penentuan lambang Kristal Merah (yang mudah-mudahan juga tidak dikaitkan agama tertentu).

Unknown mengatakan...

sebenarnay semua aturan mengenai penggunaan lambang palang merah dan bulan sabit merah sudah di atur dalam konvensi jenewa yang notabenenya merupakan hasil dari kesepakatan negara-negara. Indonesiapun telah meratifikasi konvensi tersebut.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah di mana tanggung jawab negara dalam penyalahgunaan lambang palang merah dan bulan sabit merah ini???

Ini lah bukti lemahnya penegakan hukum di Indonesia..

Hukum Internasional saja bisa di langgar, apa lagi hukum nasional.

Negara lain bisa kok ngerti dengan sejarah lambang palang merah dan bulan sabit merah. Kenapa di Indonesia mempermasalahkan lambang palang merah??